Kamis, 4 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

itCenter Manado

itCenter Serahkan Kesimpulan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pencemaran Lingkungan di PN Manado

"Hari ini hanya penyerahan kesimpulan dari kami kepada pihak termohon dan hakim," kata Handri usai persidangan.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (3/6/2026). Agenda hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari para pihak. 
Ringkasan Berita:
  • Agenda hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari para pihak.
  • Hanya fokus pada penyampaian kesimpulan yang telah disusun pihaknya.
  • Hal ini berdasarkan seluruh rangkaian persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (3/6/2026). 

Agenda hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari para pihak.

Kuasa hukum itCenter, Handri Piter Poae, mengatakan agenda persidangan hari ini hanya berfokus pada penyampaian kesimpulan yang telah disusun pihaknya.

Hal ini berdasarkan seluruh rangkaian persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

"Hari ini hanya penyerahan kesimpulan dari kami kepada pihak termohon dan hakim," kata Handri usai persidangan.

Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter
SIDANG - Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (3/6/2026). Agenda hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari para pihak.

Kesimpulan tersebut memuat seluruh dalil, alat bukti, serta keterangan ahli yang telah diajukan selama proses praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap prinsipal itCenter, Victor Lasut, dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan.

Setelah penyerahan kesimpulan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (5/6/2026).

"Nanti lanjut sidang lagi pada Jumat (5/6/2026)," ujar Handri.

Dalam permohonan praperadilan tersebut pihak itCenter mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. 

Pemohon menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, termasuk terkait pengambilan sampel limbah, administrasi penyidikan, serta penerapan asas ultimum remedium dalam perkara lingkungan hidup.

Baca juga: Pemeriksaan Oknum Petinggi GMIM Sesuai Koridor Hukum, Kapolda Sulut Imbau Warga Tak Terprovokasi

Baca juga: Kronologi Pria Asal Sitaro Tewas Ditikam di Tatelu Minut, Berawal dari Makian Saat Pesta Miras

Sementara itu, pihak termohon tetap mempertahankan proses penyidikan yang telah dilakukan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved