Kasus Joel Tanos
Ahli Hukum Pidana Unsrat Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado
“Ada respons dengan menegur, namun korban tidak langsung menyadari dan dalam tensi yang sama korban lebih dulu menampar terdakwa satu,”
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.
- Hadir saksi ahli pidana dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Deysen Rompas SH MH.
- Deysen tidak menemukan indikasi kuat adanya unsur pembunuhan berencana.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (26/5/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Deysen Rompas SH MH.
Di hadapan majelis hakim, Deysen menyatakan tidak menemukan indikasi kuat adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepada Aca.
Dari uraian kejadian yang disampaikan penyidik, pasal yang lebih tepat diterapkan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.
“Kalau pun itu terjadi, waktu itu saya sampaikan kepada penyidik yang tepat dipasangkan dalam kasus ini Pasal 338 jo Pasal 55 karena ada keterlibatan,” katanya.
Dalam konteks perkara tersebut memang terdapat keterlibatan beberapa orang dalam perkelahian, namun tidak serta-merta menunjukkan adanya niat bersama untuk menghilangkan nyawa korban.
Menurutnya, peristiwa yang bermula ketika korban datang dan menendang pintu rumah memicu respons orang-orang di lokasi kejadian.
“Ada respons dengan menegur, namun korban tidak langsung menyadari dan dalam tensi yang sama korban lebih dulu menampar terdakwa satu,” ujarnya.
Situasi tersebut berkembang cepat menjadi perkelahian fisik hingga akhirnya terdakwa pertama, Ervannasio Deferde Siging, mengambil senjata tajam.
“Posisinya tidak menguntungkan dua terdakwa kemudian merespons dengan mengambil pisau. Dalam situasi begitu biasanya rentan adu fisik,” katanya.
Deysen menilai Ervan lebih dominan dalam peristiwa yang berujung pada kematian korban.
“Saya cenderung ke terdakwa satu sebagai pencetus pembunuhan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Sementara keterlibatan terdakwa kedua, Abdul Muchlis Rawasi, dan Aca tidak cukup untuk menunjukkan adanya niat bersama membunuh seseorang.
“Terdakwa tiga masih sempat melerai dan sempat memukul sekali di bagian belakang lalu dilerai saksi lain. Pukulan itu bukan menyebabkan kematian seseorang,” katanya.
Baca juga: Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan Daan Mogot Manado, Lubang Drainase Tak Ditutup
Baca juga: Info BMKG Sulut Cuaca Besok Rabu 27 Mei 2026, Berikut Daftar Daerah Waspada Potensi Hujan Lebat
| Kuasa Hukum Berharap Keterangan Saksi Ringankan Aca dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos di Manado |
|
|---|
| Saksi Meringankan Sebut Aca Hanya Melerai dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
| Kuasa Hukum Aca Siapkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
| Penyidik Bantah Ada Tekanan Saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Joel Tanos di Polda Sulawesi Utara |
|
|---|
| Penyidik Ungkap Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-Alberto-Benedict-Joel-Tanos-dengan-terdakwa-Razyah.jpg)