Kasus Joel Tanos
Perwakilan Keluarga Joel Tanos: Vonis Majelis Hakim PN Manado Setimpal dengan Perbuatan Terdakwa
Terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo divonis 7 tahun penjara.
Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Isvara Savitri
HORMATI PUTUSAN - Perwakilan keluarga Joel Tanos, Febro Takaendengan. Febro Takaendengan, mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan dan tidak mengintervensi kewenangan majelis hakim.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Banyak yang menilai hukuman ini sudah setimpal,” katanya.
Keluarga korban sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kejaksaan dan pengadilan.
“Kami menyerahkan proses ini kepada kejaksaan dan pengadilan. Kami yakin semua sudah dipertimbangkan dengan baik sesuai fakta persidangan,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Ara)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait: #Kasus Joel Tanos
| Divonis 7 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos, Kuasa Hukum Alo Sebut Sesuai Tuntutan JPU |
|
|---|
| Vonis Kasus Pembunuhan Joel Tanos: Ervan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Alo Diganjar Kurungan 7 Tahun |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ervan Siging Pertimbangkan Banding Usai Vonis Kasus Pembunuhan Joel Tanos |
|
|---|
| Terdakwa Alo Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Joel Tanos, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
|
|---|
| Hasil Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos: Ervan Divonis Seumur Hidup, Alo Hanya 7 Tahun Penjara |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Perwakilan-keluarga-Joel-Tanos-Febro-Takaendenganagsd.jpg)