Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Ruang Sidang Sempat Riuh Saat Terdakwa Minta Keringanan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos

“Saya meminta maaf dan turut berdukacita atas kejadian ini. Saya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi,”

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Alo meminta maaf kepada keluarga korban.
  • Ia mengaku tidak menyangka akan terlibat dalam kasus tersebut. 
  • Alo juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pembunuhan.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/4/2026).

Selain dibacakan penasehat hukum, Alo juga membacakan sendiri surat pembelaannya.

Dalam kesempatan tersebut, Alo meminta maaf kepada keluarga korban sekaligus mengungkapkan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi.

“Saya meminta maaf dan turut berdukacita atas kejadian ini. Saya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi,” ujar Alo di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tidak menyangka akan terlibat dalam kasus tersebut. 

Alo juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pembunuhan, terlebih secara terencana.

“Demi Allah, saya tidak melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan kepada saya,” tegasnya.

SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Joel Alberto Tanos dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/4/2026).
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Joel Alberto Tanos dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/4/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Dalam pledoinya, Alo turut menyampaikan kondisi keluarganya sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. 

Ia mengaku menjadi tulang punggung keluarga dan harus menafkahi orang tua yang sudah lanjut usia serta adik-adiknya.

“Saya bekerja sebagai sopir di perusahaan BUMN dan menjadi tulang punggung keluarga. Orang tua saya sudah lansia, dan saya masih memiliki empat adik yang menjadi tanggungan,” katanya.

Ayahnya yang hanya bekerja sebagai montir dan ibunya juru parkir mengharuskan Alo turut membantu perekonomian keluarga.

Bahkan sepulang kerja ia membantu ibunya menjaga parkiran.

Selama ini dirinya juga tidak pernah terlibat masalah hukum. 

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh hal tersebut dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Reina - Ramlan Yahya

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Alo Lepas Demi Hukum

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved