Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Ruang Sidang Sempat Riuh Saat Terdakwa Minta Keringanan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos

“Saya meminta maaf dan turut berdukacita atas kejadian ini. Saya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/4/2026). 

“Saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga,” tuturnya.

Pembacaan pledoi tersebut mendapat tanggapan negatif.

Ruang sidang menjadi riuh dengan berbagai seruan.

"Sudah meninggal anaknya! Percuma menyesal!" ujar pihak korban.

Ketua Majelis Hakim Estafana Purwanto, melerai keributan tersebut.

"Bagi keluarga korban, boleh kecewa namun simpan dalam hati. Ada aturan yang tetap harus kita patuhi," ujarnya.

Usai persidangan, ketegangan antara keluarga korban dan tersangka sempat terjadi.

TERDAKWA - Dua terdakwa kasus pembunuhan Joel Tanos, Ervan Siging dan Abdul Rawasi, dalam sidang replik yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (27/4/2026).
TERDAKWA - Dua terdakwa kasus pembunuhan Joel Tanos, Ervan Siging dan Abdul Rawasi, dalam sidang replik yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (27/4/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Namun, tak sampai terjadi keributan karena banyak petugas yang berjaga.(*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved