Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Advokat Nilai Perkara Hadi Prayitno dalam Kasus Korupsi di Unsrat Manado Lebih Tepat Masuk Perdata

Mario menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG KORUPSI - Sidang perlawanan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (11/2/2026). Sidang ini hanya diikuti oleh satu dari empat terdakwa, yaitu Project Management Supervision Consultant (PMSC) proyek pembangunan dua gedung Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum Unsrat, Hadi Prayitno. 

Ringkasan Berita:
  • Mario menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
  • Masalah utama dalam perkara tersebut bersumber dari hubungan kontraktual.
  • JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan pelanggaran Peraturan Presiden.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kuasa hukum terdakwa Hadi Prayitno, Mario Wagiu, buka suara terkait peran kliennya dalam kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Hadi Prayitno adalah Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC) dalam proyek pembangunan Gedung Dekanat dan Laboratorium Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum Unsrat pada 2017-2019.

Ia mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pertama sudah berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026).

Mario menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

Alasannya adalah masalah utama dalam perkara tersebut bersumber dari hubungan kontraktual antara para pihak yang terlibat dalam proyek.

“Permasalahan ini basisnya ada di kontraktual. Ada banyak kontrak dalam proyek ini, dan semua dilaksanakan berdasarkan kontrak tersebut,” ujar Mario, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan pelanggaran Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, yang dinilai bertentangan dengan mekanisme kontrak yang berlaku.

“Dalam dakwaan, yang dianggap dilanggar adalah Perpres. Tetapi klien saya yang terlibat ini terikat pada kontrak,” katanya.

Maka, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme perdata, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

SIDANG KORUPSI - Sidang pertama perlawanan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Unsrat telah berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026). Lelaki yang merupakan Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC) proyek pembangunan gedung Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Unsrat ini didampingi advokat, Mario Wagiu, dan tim.
SIDANG KORUPSI - Sidang pertama perlawanan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Unsrat telah berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026). Lelaki yang merupakan Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC) proyek pembangunan gedung Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Unsrat ini didampingi advokat, Mario Wagiu, dan tim. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Kalau kami melihat, ini murni amar hukum keperdataan. Jadi aneh kalau kemudian menjadi pidana korupsi,” ungkapnya.

Mario juga memaparkan nilai proyek dan perhitungan kerugian negara yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. 

Total nilai proyek mencapai sekitar Rp 218 miliar, sementara kerugian negara yang didalilkan sekitar Rp 2 miliar.

Menurutnya, terdapat penggabungan perhitungan antara dana pinjaman dan dana pendamping yang dinilai tidak tepat, sehingga memunculkan selisih dalam nilai kerugian.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved