Mantan Rektor Unsrat Ditahan
Advokat Nilai Perkara Hadi Prayitno dalam Kasus Korupsi di Unsrat Manado Lebih Tepat Masuk Perdata
Mario menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Mario menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
- Masalah utama dalam perkara tersebut bersumber dari hubungan kontraktual.
- JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan pelanggaran Peraturan Presiden.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kuasa hukum terdakwa Hadi Prayitno, Mario Wagiu, buka suara terkait peran kliennya dalam kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Hadi Prayitno adalah Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC) dalam proyek pembangunan Gedung Dekanat dan Laboratorium Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum Unsrat pada 2017-2019.
Ia mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pertama sudah berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026).
Mario menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
Alasannya adalah masalah utama dalam perkara tersebut bersumber dari hubungan kontraktual antara para pihak yang terlibat dalam proyek.
“Permasalahan ini basisnya ada di kontraktual. Ada banyak kontrak dalam proyek ini, dan semua dilaksanakan berdasarkan kontrak tersebut,” ujar Mario, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan pelanggaran Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, yang dinilai bertentangan dengan mekanisme kontrak yang berlaku.
“Dalam dakwaan, yang dianggap dilanggar adalah Perpres. Tetapi klien saya yang terlibat ini terikat pada kontrak,” katanya.
Maka, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme perdata, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Kalau kami melihat, ini murni amar hukum keperdataan. Jadi aneh kalau kemudian menjadi pidana korupsi,” ungkapnya.
Mario juga memaparkan nilai proyek dan perhitungan kerugian negara yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Total nilai proyek mencapai sekitar Rp 218 miliar, sementara kerugian negara yang didalilkan sekitar Rp 2 miliar.
Menurutnya, terdapat penggabungan perhitungan antara dana pinjaman dan dana pendamping yang dinilai tidak tepat, sehingga memunculkan selisih dalam nilai kerugian.
| Ahli Konstruksi Ungkap Ketidaksesuaian Spesifikasi di Sidang Korupsi IsDB–RMP Unsrat Manado |
|
|---|
| Saksi Sebut Ada Perubahan Dokumen Pekerjaan, Terdakwa Bantah dalam Sidang Korupsi IsDB–RMP Unsrat |
|
|---|
| Auditor Kejati Sulut Sebut Perhitungan Selisih Keuangan dalam Kasus Korupsi IsDB-RMP Sudah Sesuai |
|
|---|
| Majelis Hakim Tolak Perlawanan Hadi Prayitno dalam Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP Unsrat Manado |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP Unsrat Manado Ditunda hingga 4 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-perlawanan-kasus-korupsi-dana-Islamic-Development-Bank-IsDB-dan-Rupiah.jpg)