Mantan Rektor Unsrat Ditahan
Advokat Nilai Perkara Hadi Prayitno dalam Kasus Korupsi di Unsrat Manado Lebih Tepat Masuk Perdata
Mario menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Daftar Nama Terdakwa
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revly Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulut Jumat 13 Februari 2026: Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan dan Sedang
Baca juga: Advokat Terdakwa Ungkap Kliennya Berubah Pikiran Usai Dengar Dakwaan Kasus Korupsi di Unsrat Manado
Pasal yang Didakwakan
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)
| Kuasa Hukum Hadi Prayitno Pertanyakan Independensi Ahli dan Perencana Proyek Dana IsDB-RMP Unsrat |
|
|---|
| Kuasa Hukum Hadi Prayitno Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Dana IsDB-RMP Unsrat Manado Tidak Jelas |
|
|---|
| Jhony Tooy Bantah Dakwaan dalam Pledoi Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP Unsrat di PN Manado |
|
|---|
| Sidang Putusan Kasus Korupsi Unsrat di PN Manado Ditunda 3 Pekan |
|
|---|
| Sukaryo Sampaikan Pledoi, Akui Terpukul Hadapi Kasus Korupsi IsDB–RMP Unsrat di Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-perlawanan-kasus-korupsi-dana-Islamic-Development-Bank-IsDB-dan-Rupiah.jpg)