Putusan MK
Putusan MK Sebut Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Praktisi Hukum Manado: Restorative Justice
MK melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXII/2025 memberikan kepastian hukum bahwa jurnalis tidak bisa langsung dipidana.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- MK melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXII/2025 memberikan kepastian hukum bahwa jurnalis tidak bisa langsung dipidana.
- MK menyatakan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
- Praktisi hukum Wensi Richter SH mengatakan, putusan ini merupakan terobosan hukum yang memberikan ruang mediasi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXII/2025 memberikan kepastian hukum bahwa jurnalis tidak bisa langsung dipidana tanpa terlebih dulu melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang pers.
Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut, MK menyatakan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata sebelum melalui mekanisme internal pers dan Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum asal Manado, Sulawesi Utara, Wensi Richter SH mengatakan, putusan ini merupakan terobosan hukum yang memberikan ruang mediasi sebelum masuk ke proses peradilan.
Wensi menjelaskan bahwa esensi dari putusan MK ini adalah menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menilai proses penyelesaian di internal pers seperti penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah langkah konstitusional yang harus diutamakan.
"Putusan ini menegaskan bahwa ketika ada sengketa karya jurnalistik, tidak serta-merta bisa langsung diproses pidana atau digugat perdata. Harus diselesaikan dulu lewat mekanisme internal dengan melibatkan Dewan Pers," ujar Wensi Richter dalam keterangannya, Senin (19/1/2026) melalui sambungan Whatsapp.
Lebih lanjut, Wensi menyamakan prosedur ini dengan konsep Restorative Justice (RJ) yang kini tengah dikedepankan dalam sistem hukum di Indonesia.
Ia memandang penyelesaian di luar pengadilan sebagai solusi yang lebih beradab dan efisien.
"Ini ibarat peradilan perdata yang mengedepankan perdamaian terlebih dahulu, atau dalam pidana seperti Restorative Justice. Jika bisa diselesaikan dengan baik melalui Dewan Pers, maka proses hukum tidak perlu dilanjutkan," tambahnya.
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kerugian.
Bukan hanya penghukuman, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk mencari kesepakatan damai dan mengembalikan keadaan seperti semula, mengedepankan dialog dan mediasi sebagai alternatif hukum formal.
Tujuannya memulihkan korban, mendorong pelaku bertanggung jawab, dan mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat, sering kali melalui ganti rugi, kerja sosial, atau kesepakatan lain.
Menawarkan penyelesaian di luar pengadilan atau sebagai alternatif pemidanaan.
Lebih manusiawi dan berfokus pada kebutuhan korban serta rehabilitasi pelaku.
Memanfaatkan nilai-nilai sosial seperti musyawarah dan gotong royong yang sudah ada di masyarakat. Penerapan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021.
| Putusan Bersejarah MK: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Breaking News: MK Putuskan Anggota Polri Tidak Bisa Lagi Emban Jabatan Sipil di Luar Institusi |
|
|---|
| Kabar Baik, MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Minta Izin Pemerintah untuk Buka Kebun di Hutan |
|
|---|
| Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/PENGACARA-Praktisi-Hukum-asal-Manado-Sulawesi-Utara-Wensi-Richter-90909.jpg)