Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pakaian Bekas di Manado

Menkeu Purbaya Larang Pakaian Bekas Masuk Indonesia, Ini Tanggapan Warga dan Pedagang di Manado

Pakaian bekas juga bisa jadi peluang untuk pelaku bisnis dengan margin keuntungan yang menarik. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.com/Isvara Savitri
PAKAIAN BEKAS - Ilustrasi pakaian bekas yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Minggu (16/11/2025). Importir pakaian bekas meminta pemerintah mengkaji ulang aturan. 

“Ini bukan bisnis haram. Di setiap negara ada kok bisnis thrifting seperti ini,” tuturnya.

Istilah thrifting berasal dari kata “thrift” yang berarti hemat atau penghematan. Dalam konteks fesyen, thrifting mengacu pada kegiatan membeli barang-barang bekas layak pakai—mulai dari pakaian, sepatu, jaket, hingga aksesori dengan harga yang jauh lebih murah daripada barang baru.

Menkeu Purbaya tak peduli

Hal ini dilakukan Purbaya di tengah gelombang protes oleh para pedagang.

Purbaya berulang kali menolak usulan pedagang pakaian bekas impor yang ingin aktivitas perdagangan pakaian impor bekas dilegalkan dengan imbalan kesediaan membayar pajak.

 Dalam sejumlah pernyataan, Purbaya menegaskan bahwa persoalan impor pakaian bekas bukan soal pajak, melainkan legalitas barang.

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya mengendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan bisnis para pedagangnya.

"Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Belakangan, Menkeu Purbaya menyampaikan rencana mengkaji opsi daur ulang pakaian bekas impor ilegal yang disita negara.

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pemanfaatan pakaian bekas ilegal sebagai bahan baku daur ulang, antara lain karena biaya pemusnahan, seperti pembakaran, dapat mencapai belasan juta rupiah per kontainer.

Opsi daur ulang ini masih dikaji lintas kementerian dan lembaga.

Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan juga terlibat dalam pembahasan, termasuk mengenai standar kesehatan dan keamanan bila pakaian bekas tersebut dialihkan menjadi bahan baku lain, bukan untuk kembali dijual sebagai pakaian.

Opsi lain datang dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menegaskan pemerintah tengah menyiapkan langkah terukur untuk membantu pedagang pakaian bekas impor atau thrifting beralih ke produk lokal.

Menurut Maman, larangan impor pakaian bekas tidak bisa diberlakukan secara tiba-tiba tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis tersebut.

Pemerintah bakal menggantikan peredaran produk impor bekas atau thrifting dengan produk-produk buatan dalam negeri.

Saat ini sudah 1.300 merek lokal yang disiapkan menjadi pemasok.

Ia menuturkan, berbagai merek yang disiapkan untuk menggantikan produk thrifting tersebut mencakup baju, tas, sepatu hingga sendal. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved