Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Warga Sulut Korban TPPO

Sosok RK Warga Manado Diduga Perekrut 3 Remaja untuk Dipekerjakan Jadi LC, Imingi Korban Rp 3 Juta

RK diduga berperan sebagai perekrut anak-anak remaja perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagaiLC di salah satu kafe di Maluku Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Dokumentasi Humas Polresta Manado
KORBAN TPPO - Potret Tiga remaja diduga korban TPPO saat diamankan aparat polisi di Pelabuhan Manado, Kamis (30/10/2025). Sosok RK pelaku yang palsukan KTP untuk bawa 3 gadis remaja Sulut ke Malut. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Pelabuhan Manado menangkap seorang perempuan berinisial RK yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
  • Ia ditangkap bersama tiga perempuan yang beberapa di antaranya masih remaja, di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.
  • RK dikabarkan tinggal di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok RK.

RK adalah seorang warga Pall Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Ia diduga berperan sebagai perekrut anak-anak remaja perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di salah satu kafe di Maluku Utara.

Pekerjaan LC adalah profesi wanita penghibur yang bekerja di tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, atau klub, untuk menemani pelanggan (umumnya pria) saat bernyanyi atau bersosialisasi.

Tugas utamanya adalah menemani pelanggan, membantu mereka memilih lagu, dan menciptakan suasana yang menyenangkan, namun pekerjaan ini sering dikaitkan dengan citra negatif dan memiliki risiko pelecehan serta lingkungan yang tidak sesuai norma. 

Aksi RK berhasil dibongkar oleh Polsek Pelabuhan Manado saat akan menyeludupkan tiga remaja ini mengunakan Kapal KM UKI RAYA 04 tujuanTernate–Fa"labisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasalnya, melibatkan anak-anak di bawah umur dan dipekerjakan sebagai LC.

TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.

Bentuk eksploitasi ini bisa berupa perbudakan modern, kerja paksa, eksploitasi seksual, atau bahkan perdagangan organ tubuh. 

Modus RK mengiming-imingi tiga remaja akan dipekerjakan dan diberikan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan.

"Diduga sebagai pelaku utama perekrutan, yakni RK. (31), warga Kelurahan Paal Dua, Kota Manado.

Berikut daftar identitasnya keempat wanita yang dicegat polisi tersebut: 

  1. RK (31 tahun). Warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut. 
  2. JM (15 tahun)
  3. JA (16 tahun)
  4. NB (18 tahun)

"Keempatnya kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan, Senin (3/11/2025).

Juan menjelaskan hal itu juga diperkuat kerena ketiga korban sempat menginap di rumah RK.

"Para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado sebelum naik kapal,"  ungkapanya.

Dia pun menambahkan kasus ini sudah diserahkan ke Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

"RK saat ini berada di Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. 

KTP PALSU - Tiga remaja diduga korban TPPO saat diamankan aparat polisi di Pelabuhan Manado, Kamis (30/10/2025). Sosok RK pelaku yang palsukan KTP, untuk bawa 3 gadis remaja Sulut ke Malut.
KTP PALSU - Tiga remaja diduga korban TPPO saat diamankan aparat polisi di Pelabuhan Manado, Kamis (30/10/2025). Sosok RK pelaku yang palsukan KTP, untuk bawa 3 gadis remaja Sulut ke Malut. (Dok. Humas Polresta Manado)

Kisah Korban

Bunga (15) masih dilanda trauma pasca diamankan aparat kepolisian Polsek Pelabuhan Manado di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 15.30 Wita.

Ia bersama dua orang lainnya diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ia masih agak trauma," kata M, seorang wanita yang mengaku sebagai pengasuh Bunga sejak kecil saat dihubungi 
Tribun Manado, Kamis (30/10/2025).

Ia mengaku tidak tahu jika Bunga hendak ke Maluku Utara.

Kepadanya Bunga menuturkan hendak ke orang tuanya.

"Tahu tahu sudah diamankan aparat," katanya.

Dirinya menuturkan, Bunga menyatakan tidak tahu jika hendak dijual.

Ada pihak yang mengiming imingi dengan pekerjaan dan uang.

"Dia hanya ditipu," katanya.

Selama ini, kata dia, Bunga nganggur.

Dia berhenti sekolah pada kelas 3 SMP.

Ditencanakan Bunga berhenti hanya setahun, mencari kerja, kemudian sekolah lagi.

Dengan kejadian itu, dirinya akan lebih hati-hati mengawasi Bunga.

Tiga orang remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dicegat aparat keamanan di Pelabuhan Manado, tepatnya di kapal tujuan Ternate – Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 15.30 Wita.

Pelabuhan Manado terletak di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ketiga remaja tersebut berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Kegiatan pengamanan aparat kepolisian ini berawal ketika anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal dan diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah. 

Personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO.

Sementara salah satunya, yakni seorang perempuan yang juga ikut diamankan diduga manjadi pelaku berinisial RK.

Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan, dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. 

Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.

Kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut. 

Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.

“Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K.  (TribunManado.co.id/Fer/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved