Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO Kamboja

Lagi, Polisi Gagalkan Keberangkatan Seorang Warga Sulut ke Kamboja, Diduga Korban TPPO

Penumpang yang dicegah berinisial J.M.  warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polsek Bandara
DIAMANKAN - Personel Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Polresta Manado, berhasil menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga akan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (16/10/2025). Penumpang yang dicegah berinisial J.M.  warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado. 

Ringkasan Berita:
  • Keberangkatan JM ke Kamboja berhasil digagalkan oleh Personel Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Polresta Manado.
  • JM diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Jalan A.A. Maramis, Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
  • Ia mengaku direkrut oleh seorang perempuan berinisial P yang saat ini berada di Kamboja.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
berinisial JM (22), diduga akan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (16/10/2025).

Untungnya, keberangkatan JM ke Kamboja berhasil digagalkan oleh Personel Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Polresta Manado.

JM diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Jalan A.A. Maramis, Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, sekitar pukul 17.40 Wita.

Personel Polsek Bandara, saat melaksanakan patroli pemantauan di area check-in, menerima informasi adanya seorang penumpang yang akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai scammer tanpa melalui prosedur resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak maskapai Lion Air untuk melakukan pengecekan manifest penerbangan serta mencetak e-ticket penumpang terkait. 

Setelah memastikan identitas calon penumpang, polisi kemudian melakukan interogasi dan berkoordinasi dengan BP3MI Sulawesi Utara dan Yayasan KYU Manado.

Dari hasil interogasi diketahui, penumpang yang dicegah berinisial J.M.  warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Ia mengaku direkrut oleh seorang perempuan berinisial P yang saat ini berada di Kamboja

Melalui komunikasi lewat WhatsApp, pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji Rp13 juta per bulan, serta menanggung seluruh biaya tiket dan akomodasi.

JM sempat melakukan proses check-in dan menuju ruang tunggu boarding gate, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. 

Setelah diberi edukasi oleh kepolisian dan BP3MI, yang menjelaskan bahwa penempatan PMI ke negara-negara seperti Kamboja, Thailand, Myanmar, dan Vietnam tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia dan rawan TPPO, JM akhirnya bersedia membatalkan keberangkatannya.

“Kami langsung lakukan pencegahan karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi dan terindikasi menjadi korban perekrutan ilegal. Kami juga berikan edukasi agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur yang sah,” tutur Kapolsek Bandara Ipda Masry didampingi Kasi Huma Iptu Agus Haryono.

Kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado dan berkoordinasi dengan BP3MI Sulut untuk proses perlindungan terhadap calon korban.

Imbauan BP3MI kepada Warga Sulut yang Ingin Kerja di Luar Negeri

BP3MI juga mengimbau agar masyarakat Sulut tidak tergiur dengan tawaran kerja secara ilegal di luar negeri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved