Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Politeknik

Akhirnya Terungkap Motif 2 Pemuda di Manado Bunuh Khevin Fataruba, Semua Berawal Korban Lakukan Ini

Kejadian penikaman berujung kematian ini terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado
KASUS PEMBUNUHAN: Kolase foto FN tersangka pembunuhan di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dan foto konfrensi pers Polresta Manado. 

Jangan dengan kekerasan apalagi sampai berujung kepada pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Hal ini tentunya akan merugikan diri sendiri dan diri orang lain," pungkasnya.

Semua Pelaku Berhasil Diamankan

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat dini hari (27/9/2025) ini telah menemui titik terang setelah semua pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut berhasil diamankan oleh Polresta Manado.

Korban diketahui bernama Khevin Fataruba, warga Kecamatan Mapanget yang berprofesi sebagai sopir.

Salah satu terduga pelaku yang sempat menghilang usai kejadian akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, mengonfirmasi detail ini.

"Satu pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya telah menyerahkan diri," terang Kompol Muhammad.

Pelaku Penikaman Berprofesi Driver Ojol

Pelaku yang menyerahkan diri tersebut diidentifikasi berinisial FN alias Farel.

Berdasarkan keterangan polisi, FN alias Farel diketahui memiliki profesi sebagai driver ojol (ojek online).

Peran Tersangka FN Sebagai Penikam Korban

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap peran vital FN alias Farel dalam insiden berdarah ini.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya, yang dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Proses ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melibatkan berbagai tindakan seperti memeriksa saksi dan bukti.

Kompol Muhammad Isral menegaskan keterlibatan langsungnya.

"Dari hasil penyelidikan FN terlibat dalam penikaman hingga korban meninggal dunia," jelasnya lagi.

Potensi ancaman hukuman

Hukum pembunuhan di Indonesia umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved