Demo di TPA Sumompo
TPA Sumompo Masih Diblokir Demonstran, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di Sudut Kota Manado
"Kami berharap secepatnya cari jalan keluar karena ini masalah banyak orang," ungkapnya.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Warga berjaga di gerbang utama dan menegaskan tidak akan membuka blokade sampai Wali Kota Manado Andrei Angouw hadir langsung di lokasi.
“Kami tidak akan berhenti sampai Pak Wali Kota Manado turun langsung ke sini,” kata Maya, salah satu warga yang ikut aksi.
Menurut warga, ada dua tuntutan utama yang menjadi alasan pemblokiran.
Pertama, meminta agar TPA Sumompo dipindahkan karena dinilai sudah over kapasitas.
Kedua, menolak pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang dianggap merugikan warga sekitar.
“Yang lebih parah, kami tidak pernah menerima informasi sama sekali soal pembangunan itu,” ujar seorang warga lain.
Sebelumnya, perwakilan dari Pemerintah Kota Manado sempat mendatangi lokasi.
Namun, warga menilai hasilnya belum memuaskan sehingga aksi blokade tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, mengatakan penutupan akses TPA sangat mengganggu aktivitas pembuangan sampah.
“Ini sangat mengganggu, saya sudah koordinasi dengan aparat keamanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyampaian aspirasi warga sah saja.
Tetapi jangan sampai menghambat kepentingan umum seperti pembuangan sampah.
Sebelumnya, warga yang terdampak pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan TPA Sumompo menggelar aksi demonstrasi damai di depan TPA Sumompo, Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Manado Utara serta Lembaga Adat Masyarakat Bantik Buha.
Baca juga: Kemenkopolkam RI Gelar Rakor di Manado Sulawesi Utara, Minta Daerah Segera Bentuk TTIS
Baca juga: Daftar Lengkap Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Menghadapi Irak dan Arab Saudi
Selain menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan TPA serta mendesak pemerintah untuk secepatnya menutup Tempat Pembuangan Akhir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo, para pendemo juga melayangkan tiga tuntutan utama mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.