Kecelakaan Kerja
5 Fakta Seorang Buruh Bangunan di Manado Tewas Tersengat Listrik saat Bekerja
AM (36) tewas akibat tersengat listrik saat bekerja di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (19/9/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang buruh bangunan berinisial AM (36) tewas akibat tersengat listrik saat bekerja di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (19/9/2025).
Tragedi ini menyisakan sejumlah fakta yang dihimpun dari laporan kepolisian dan keterangan saksi.
Berikut adalah fakta-fakta terkait peristiwa nahas tersebut:
Identitas Korban dan Lokasi Kejadian
Korban diketahui bernama AM, berusia 36 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Peristiwa ini terjadi saat ia sedang bekerja di sebuah rumah milik keluarga UA yang berlokasi di Kelurahan Buha Lingkungan III, Kecamatan Mapanget.
Penyebab Kematian
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat AM sedang mengangkat besi holo ke lantai dua bangunan.
Besi yang panjang itu tak sengaja menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi yang melintang di dekat lokasi.
Sentuhan ini menyebabkan arus listrik mengalir ke tubuh korban, mengakibatkan ia tak sadarkan diri.
Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Meski kejadian berlangsung cepat, AM sempat dilarikan ke RS Sentra Medika.
Namun, nyawanya tidak dapat tertolong.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Kelurahan Pandu.
Keluarga Menolak Autopsi
Pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak melakukan autopsi.
Mereka menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak menghendaki adanya penyelidikan lebih lanjut secara forensik.
Langkah Kepolisian dan Imbauan
Kapolsek Mapanget Ipda Simson Songgigilamg melalui Ka SPKT Aiptu Sjamsuddin menyatakan, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan pada pukul 15.45 WITA.
“Langkah-langkah kepolisian sudah dilakukan, mulai dari mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Manado,” jelas Aiptu Syamsuddin.
Pihak kepolisian juga menyampaikan belasungkawa dan mengimbau masyarakat, khususnya pekerja konstruksi, untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan mewaspadai bahaya listrik di area kerja.
Bagaimana Jaminan Bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja?
Berikut adalah penjelasan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menurut aturan hukum di Indonesia, serta konsekuensi jika pekerja tidak terdaftar.
Di Indonesia, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Aturan utamanya adalah:
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Undang-undang ini menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai hak dan kewajiban terkait JKK.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah: Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi perusahaan dan pekerja.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, setiap pemberi kerja (dalam kasus ini, yang mempekerjakan) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan terdaftar, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan manfaat JKK, yang meliputi:
Biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batasan.
Jika pekerja tidak mampu bekerja sementara waktu, mereka berhak atas santunan tunai.
Jika kecelakaan menyebabkan cacat, pekerja berhak atas santunan cacat sebagian atau total.
Jika kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia, ahli warisnya (istri/suami, anak, atau orang tua) berhak atas santunan uang tunai dan beasiswa untuk anak.
Besaran santunan kematian ini jauh lebih besar dari santunan kematian biasa.
Konsekuensi Hukum jika Pekerja Tidak Terdaftar dan Meninggal Dunia
Jika seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan ternyata tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada pemberi kerja, yaitu:
Sanksi Administratif: Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Tuntutan Hukum dari Keluarga Korban: Keluarga korban dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemberi kerja atas kelalaiannya dalam menjamin keselamatan kerja dan tidak mendaftarkan korban.
Gugatan ini bisa menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immaterial yang diderita.
Sanksi Pidana: Dalam kasus-kasus tertentu, jika kelalaian pemberi kerja terbukti sangat fatal dan mengakibatkan kematian, bisa saja ada unsur pidana yang dapat diproses.
Meskipun pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah, ini tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban hukum pemberi kerja untuk menjamin hak-hak buruh.
Jika pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
• Penyakit Hipertensi dan Diabetes Mendominasi di Sulut, Dosen Kesehatan Ungkap Penyebab dan Solusi
Kronologi Seorang Buruh di Manado Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja: Besi Holo Menyentuh Kabel |
![]() |
---|
Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Mengalami Kecelakaan Kerja: Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Identitas Pria yang Tewas Alami Kecelakaan Kerja di Mapanget Manado, Diduga Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Seorang Tukang Bangunan di Manado Sulawesi Utara Bisa Terjatuh hingga Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Sebelum Kejadian Kecelakaan Kerja Buruh Tewas Terjepit di Terminal Peti Kemas Bitung Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.