PTDH Anggota Polresta Manado
Breaking News: Polresta Manado Pecat 2 Polisi Usai Desersi
Upacara ditandai dengan penyilangan tanda merah pada foto yang bersangkutan, sebagai simbol pelepasan kedinasan dari Polri.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Polresta Manado memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya setelah terbukti desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid di halaman Polresta Manado, Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/9/2025).
Upacara ditandai dengan penyilangan tanda merah pada foto yang bersangkutan, sebagai simbol pelepasan kedinasan dari Polri.
Dua anggota yang dipecat adalah Brigpol L dan Bripka S.
Irham menegaskan anggota yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak tegas.
"Berulang kali saya sampaikan anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas berdasarkan tahapan-tahapan. Tidak mengikuti apel akan dicek, pelanggaran disiplin, melakukan kejahatan, dan lain-lain semua ada mekanismenya sampai sidang kode etik Polri," tutur Irham.
Kedua anggota yang dipecat menjadi contoh bahwa Polri akan bertindak tegas jika melanggar aturan.
"Mereka meninggalkan tugas bahkan atau hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan. Jangan kita melakukan pelanggaran sekecil apapun," ungkapanya.
Irham pun meminta kepada semua anggota untuk saling mengajak dan mengingatkan untuk tidak melanggar aturan.
"Kalau ada rekan-rekan kita yang terindikasi atau akan mengarah ke hal-hal yang melanggar mari kita ingatkan," pungkasnya.
Dalam upacara ini Kapolresta Manado juga memberikan penghargaan kepada beberapa beberapa anggota yang berprestasi.

Pengertian Desersi
Desersi adalah meninggalkan dinas tanpa izin dari atasan yang berwenang, dalam waktu tertentu, dan dengan niat untuk tidak kembali.
Tindakan ini tidak sama dengan alpa (absen tanpa keterangan) sesaat.
Desersi lebih berat karena mengandung unsur kesengajaan dan niat meninggalkan tugas secara permanen atau dalam jangka waktu lama.
Dasar Hukum
- Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Desersi termasuk pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri.
Jenis Desersi
- Desersi ringan: meninggalkan dinas tanpa izin selama lebih dari 24 jam tetapi kurang dari 30 hari.
- Desersi berat: meninggalkan dinas tanpa izin selama lebih dari 30 hari.
Sanksi
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara Senin 15 September 2025, Info BMKG Daerah Potensi Hujan
Baca juga: Info BMKG Cuaca Manado Sulut Hari Ini Senin 15 September 2025
Hukuman disiplin, seperti:
- Teguran tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala
- Penempatan di tempat khusus
- Penurunan pangkat
Hukuman pidana (jika dianggap tindak pidana militer):
- Kurungan
Pemecatan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Bolsel, Capai Rp 35 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Motif Paman di Sangihe Aniaya Keponakan hingga Tewas |
![]() |
---|
Warga Apresiasi Pemasangan Garis Polisi di PETI Perkebunan Molobog Boltim, Singgung Soal Banjir |
![]() |
---|
Daftar Proyek Jalan dan SPAM yang Digenjot Dinas PUPR Mitra Tahun Ini |
![]() |
---|
Doa Kristen, Memohon Hikmat dan Semangat Menjalani Hari yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.