Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

LSM INAKOR Tolak Dugaan Intervensi dan Suap dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan menaruh perhatian serius terhadap perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,9 miliar.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
SIDANG - Suasana perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025). Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR)  Rolly Wenas, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang menyebabkan negara rugi Rp 8,9 miliar.  

“Kami ingin memastikan kasus hibah GMIM ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegak lurus, bebas intervensi, dan berpihak pada kebenaran,” ujar Wenas.

Di akhir pernyataan sikap, LSM INAKOR bersama koalisi masyarakat sipil menyerukan partisipasi publik untuk mengawal jalannya persidangan.

“Kita tidak boleh diam saat hukum dibeli. Kita tidak boleh tunduk ketika moral publik dilecehkan. Suara publik adalah benteng terakhir untuk menjaga keadilan,” pungkas Wenas 

Diketahui 5 orang yang terseret dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam sidang yang dihelat di PN Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Perbuatan kelima terdakwa diduga mengakibatkan negara merugi hingga Rp 8,9 Miliar.

Berawal saat Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar.

Prosesnya berjalan di tahun 2020, 2021,2022 dan  2023. Namun dana tersebut diduga diselewengkan, di mana para terdakwa diduga ikut dalam permainan tersebut. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, alias pertanggungjawaban fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun ManadoThreads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Jumat 29 Agustus 2025, Beras Stabil, Cabai Turun

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved