Dugaan Malpraktik di Kotamobagu
Direktur RSIA Kasih Fatimah Bakal Diperiksa Polres Kotamobagu Sebagai Tersangka
Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan malpraktik di RSIA Kasih Fatimah, Kotamobagu.
- Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot akan diperiksa sebagai tersangka.
- dr Siti Korompot sudah sempat diperiksa sebagai saksi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi.
Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Rencananya besok siang akan diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya via telepon, Senin 24 November 2025.
Ia menegaskan dr Siti Korompot sudah sempat diperiksa.
Namun saat itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan malapraktik.
"Iya kalau yang kemarin masih sebagai saksi, kalau besok sudah sebagai tersangka," tutur dia.
Dirinya berharap tersangka bisa kooperatif menghadiri panggilan pada besok hari.
"Harapan kami yang bersangkutan bisa kooperatif dalam pemeriksaan besok," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dr Siti Korompot yakni Advokat Ronald Wuisan menegaskan status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa ataupun terpidana.
Ia pun membenarkan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kotamobagu.
"Klien saya pasti akan sangat kooperatif menjalani pemeriksaan tersebut," ucap dia.
Wuisan menegaskan status tersangka kliennya masih berproses.
"Saat ini sudah jadi tersangka, mungkin saja pekan depan atau bulan depan bisa saja gugur status tersangkanya," kata dia.
"Kan kalau sudah tersangka belum tentu jadi terdakwa apalagi terpidana," ungkapnya.
Dirinya menegaskan akan melakukan semua upaya hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan malpraktik.
"Kami tegaskan bahwa tindakan itu sudah sesuai dengan SOP dan keahlian seorang dokter," ujar dia.
"Tapi disisi lain apa yang menjadi kewenangan Polres Kotamobagu kita hormati saja," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di RSIA Kasih Fatimah, Kotamobagu.
Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dr Siti Korompot akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025.
Kepada Tribunmanado.co.id, mantan Kateam Resmob Polda Sulut ini membenarkan bahwa direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu sudah berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujarnya via telepon.
Penetapan tersangka itu menurutnya sudah dilakukan usai Polres Kotamobagu melakukan gelar perkara.
"Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Ia menambahkan penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban.
Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
(TribunManado.co.id/Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Seorang Ibu Bhayangkari Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Malapraktik di Sulawesi Utara |
|
|---|
| Dokter Siti Korompot Jadi Tersangka Dugaan Malapraktik di Kotamobagu Sulut, Ini Kata Kuasa Hukum |
|
|---|
| Awal Mula Dokter di Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Malpraktik: Dilapor Suami Korban |
|
|---|
| Penyebab Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Kasus Malpraktik |
|
|---|
| Dugaan Malpraktik di Kotamobagu, Direktur RSIA Kasih Fatimah Segera Jalani Pemeriksaan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kapolres-Kotamobagu-AKBP-Irwanto-dshs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.