Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Direktur RSIA Kasih Fatimah Bakal Diperiksa Polres Kotamobagu Sebagai Tersangka

Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Nielton Durado
MALPRAKTIK - Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto saat memberikan keterangan terkait status tersangka dalam kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. Polres Kotamobagu akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMANADO.CO.ID, KotamobaguPolres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi.

Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.

"Rencananya besok siang akan diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya via telepon, Senin 24 November 2025. 

Ia menegaskan dr Siti Korompot sudah sempat diperiksa.

Namun saat itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan malapraktik.

"Iya kalau yang kemarin masih sebagai saksi, kalau besok sudah sebagai tersangka," tutur dia.

Dirinya berharap tersangka bisa kooperatif menghadiri panggilan pada besok hari.

"Harapan kami yang bersangkutan bisa kooperatif dalam pemeriksaan besok," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr Siti Korompot yakni Advokat Ronald Wuisan menegaskan status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa ataupun terpidana.

Ia pun membenarkan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kotamobagu.

"Klien saya pasti akan sangat kooperatif menjalani pemeriksaan tersebut," ucap dia.

Wuisan menegaskan status tersangka kliennya masih berproses.

"Saat ini sudah jadi tersangka, mungkin saja pekan depan atau bulan depan bisa saja gugur status tersangkanya," kata dia.

"Kan kalau sudah tersangka belum tentu jadi terdakwa apalagi terpidana," ungkapnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved