Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara

“Kalau total gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta. Sepertinya itu terkecil di Bolaang Mongondow Raya (BMR),” kata salah seorang sumber internal.

Tribunmanado.com/HO
DPRD KOTAMOBAGU - Kantor DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko-Kinalang, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 juta. 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU – Akhir-akhir ini masalah gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan.

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotamobagu di Sulawesi Utara pun capai puluhan juta rupiah.

Menurut sumber terpercaya, total gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD Kotamobagu berkisar Rp 25 juta per bulan.

Angka itu disebut-sebut menjadi yang terkecil dibandingkan dengan daerah lain di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“Kalau total gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta. Sepertinya itu terkecil di Bolaang Mongondow Raya (BMR),” kata salah seorang sumber internal saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Gaji pokok yang diterima anggota dewan sekitar Rp 4 juta lebih.

Dari komponen pendapatan itu, anggota DPRD  Kotamobagu juga saat ini mendapatkan sejumlah tunjangan, salah satunya tunjangan transportasi yang mencapai Rp 10 juta lebih, selain berbagai tunjangan lain.

Menurutnya besaran gaji dan tunjangan ini sudah berlaku sejak periode sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.

“Sejak periode lalu sampai sekarang tidak ada penambahan dalam komponen pendapatan,” tambahnya.

Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

uikjsdvnfuyhbgfkjgfsghf
DPRD KOTAMOBAGU - Kantor DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko-Kinalang, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 juta.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.

Beberapa di antaranya yaitu:

Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved