Kriminal di Bolmong
Pria AK Warga Sulteng Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Asal Manado, Pelaku Ditangkap Resmob Raja Bogani
Warga asal Sulteng diduga membawa kabur anak gadis di bawah umur asal Manado.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Dewangga Ardhiananta
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Polres Bolaang Mongondow melalui Resmob Raja Bogani, mengamankan seorang warga asal Sulawesi Tengah diduga membawa kabur anak gadis di bawah umur asal Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Stevanus Mentu.
"Iya kami amankan terduga pelaku yang membawa lari anak di bawah umur," ucapnya, Kamis (13/11/2025).
Identitas pelaku yakni AK alias Aldi (24) warga Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Sedangkan korban merupakan warga Kecamatan Tikala, Manado masih berumur 16 tahun," tambahnya.
Pelaku bersama korban diamankan usai tim Resmob Raja Bogani mendapat laporan dari beberapa warga Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.
Laporan masyarakat masuk karena pasangan ini saat berada di kompleks Pasar Ibolian menunjukan gerak-gerik mencurigakan.
"Pasangan ini saat ditanya asal-usul oleh warga sekitar kompleks Pasar Ibolian mengaku kakak beradik dan akan menuju ke Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Karena kehabisan bekal/uang di perjalanan mereka singgah di Pasar Ibolian untuk menunggu tumpangan gratis menuju arah Gorontalo.
"Beberapa warga lebih curiga saat pelaku dan korban tidak dapat memperlihatkan tanda pengenal seperti KTP dan akhirnya melapor ke layanan aduan online Resmob Raja Bogani," ucapnya.
Usai menerima laporan, tim Resmob Raja Bogani bersama anggota Polsek Dumoga Barat turun dan mengecek kebenaran laporan tersebut.
"Saat sampai dan diinterogasi singkat nama pelaku langsung kami dapatkan, namun ada kejanggalan di mana ternyata pelaku membawa lari korban yang sedang bersama pelaku dari Manado menuju Gorontalo," ucapnya.
Keduanya langsung diamankan di Kantor Polsek Dumoga Barat, di sana kami melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku AK ini juga mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur di salah satu kos di area Karombasan," jelasnya.
Dalam interogasi lanjutan tersebut, terungkap bahwa pelaku AK juga ternyata adalah residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 saat usianya 16 tahun dan menjalani hukuman selama 4 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/warga-asal-Sulawesi-Tengah-diduga-membawa-kabur-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.