Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bolmong

Satres Narkoba Polres Bolmong Sulawesi Utara Amankan Ratusan Liter Miras Cap Tikus

Saat melakukan penggeledahan,tim menemukan 6 karung yang berisikan 24 kantong plastik miras Jenis Captikus, dan 1 galon isi 25 liter.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Indry Panigoro
Foto humas polres Bolmong
DIAMANKAN: Satres Narkoba Polres Bolmong Sulawesi Utara amankan ratusan liter miras cap tikus, Selasa 6 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) melalui Satuan Res Narkoba mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kecamatan Bolaang, Sulawesi Utara.

Hal ini dibenarkan kasi Humas Polres Bolmong Ipda Iskandar Mokoagow.

"Iya polres berhasil mengamankan ratusan miras jenis cap tikus tadi malam," ucapnya kepada Tribun Manado Rabu (07/05/2025).

Lanjut Kasi Humas, pengungkapan peredaran miras ini dilakukan setelah mendapat informasi dari warga.

"Mendapat informasi tim yang dikomandoi kasat narkoba Ipda Muhammad Faiz langsung bergerak menuju TKP di jalan Trans Sulawesi di Kecamatan Bolaang," ucapnya.

Menurut informasi yang didapat dari warga, akan ada kendaraan roda empat yang bermuatan miras jenis Captikus, akan melintas di wilayah Kelurahan Inobonto.

"Informasi tersebut kemudian didalami dan selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Bolmong dipimpin langsung Kasat Narkoba IPDA Muhammad Faiz, S.E., melakukan penyelidikan diseputaran wilayah Inobonto, pada pukul 21.30 Wita," ucapnya.

Sampai di TKP benar saja tim mencurigai sebuah mobil dan melakukan pemeriksaan.

"Atas pemeriksaan tersebut tim berhasil mengamankan seseorang inisial RAS yang pada saat itu mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna putih," ucapnya.

Saat melakukan penggeledahan,tim menemukan 6 karung yang berisikan 24 kantong plastik miras Jenis Captikus, dan 1 galon isi 25 liter.

"Jumlah keseluruhan miras jenis Captikus ada 300 liter," tambahnya.

Setelah penggeledahan tersebut sopir bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bolaang Mongondow untuk penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro, mengaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran minuman keras jenis apapun diwilayah Bolmong.

Penangkapan miras jenis cap tikus oleh Satnarkoba Polres Bolmong jadi salah satu contoh dari komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras khususnya di wilayah hukumnya.

"Demi melindungi masyarakat dari pengaruh buruk minuman keras dimana miras ini menjadi pemicu terjadinya kriminalitas, kami akan selalu menindak tegas dan tidak ada kompromi bagi para pelaku pengedar barang haram ini," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved