Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bolmong

3 Pria Diduga Pengedar dan Pengguna Obat Keras Diamankan Polres Bolmong Sulawesi Utara

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Bolmong Ipda Iskandar Mokoagow saat dihubungi Tribun Manado.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Indry Panigoro
Foto humas Polres Bolmong
DITANGKAP: Polres Bolaang Mongondow Sulawesi Utara melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan obat berbahaya (Satresnarkoba) mengamankan 3 terduga pengedar dan pengguna obat keras jenis Zyprax Alprazolam. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan obat berbahaya (Satresnarkoba) mengamankan terduga pengedar dan pengguna obat keras jenis Zyprax Alprazolam.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Bolmong Ipda Iskandar Mokoagow saat dihubungi Tribun Manado.

"Iya kami amankan 3 terduga pelaku," ucapnya Kamis (22/05/2025).

Ketiganya yakni AS (28) Warga Bangunan Wuwuk warga Bolaang Mongondow Timur, BS (28) warga Kotobangon Kota Kotamobagu, dan DM (25) warga Desa Otam Bolmong.

Mereka diamankan di tiga tempat berbeda.

Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa akan ada yang membawa obat psikotropika jenis Ziprax Alprazolam melintasi wilayah hukum Polres Bolmong.

Atas laporan tersebut tim langsung bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan razia di depan Polsek Bolaang. 

Hasilnya pukul 18.00 WITA tim menemukan mobil mencurigakan Calya merah maron dengan Plat  DB 1185 KL.

Dalam penggeledahan tersebut didapati obat Ziprax Alprazolam sebanyak 6 butir bersama dengan tersangka BS.

Usai mengamankan tersangka pertama tim melakukan pengembangan hingga akhirnya pada pukul 19.00 WITA tersangka kedua yang berada di Kotamobagu diamankan.

Dari pengakuan tersangka pertama, obat tersebut dibeli dari AS dengan harga Rp 400 ribu sebanyak 20 butir Zyprax Alprazolam.

Barang tersebut diambil dari Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Tersangka AS mengaku bahwa barang haram ini akan di edarkan di wilayah Kotamobagu.

"3 tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved