Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri: Terima Kasih Masukan Pansus DPRD Terkait Honorarium Jasa Rohaniwan

Pansus memberikan rekomendasi, kiranya ada perhatian khusus. Karena kota Bitung mendapatkan predikat kota layak anak.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM bersalaman dengan Anggota Pansus DPRD Hassan Suga 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung memberikan 10 remomendasi, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bitung, tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam laporan Pansus, sebagai rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Bitung tahun 2022.

Laporan tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Bitung, Hassan Suga yang juga anggota Pansus pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung, terkait rekomendasi DPRD Bitung terhadap LKPJ Walikota Bitung tahun anggaran 2022, di ruang sidang DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Senin (8/5/2023).

Satu diantara rekomendasinya adalah menyangkut penataan dana hibah dan pembagian insentif ke hamba-hamba Tuhan, diperuntukkan untuk rumah ibadah dan organisasi keagamaan.

"Dana hibah ini dalam rangka pembinaan spiritual keagamaan.

Pembagiannya memperhatikan penduduk kota Bitung, berdasarkan presentase pemeluk agama serta jumlah hamba tuhan yang ada di rumah ibadah," kata Hassan Suga saat membacakan laporan Pansus.

Ada juga terkait dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan UPTD PPA Kota Bitung.

Pansus memberikan rekomendasi, kiranya ada perhatian khusus. Karena kota Bitung mendapatkan predikat kota layak anak.

Untuk itu pimpinan daerah diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Memberikan anggaran yang cukup dalam menunjang kinerja dari DP3A dan UPTD PPA

2. Adanya fasilitas-fasilitas kantor yang layak

3. Harus ada rumah singga yang disiapkan

Rekomendasi pansus DPRD Bitung, atas LKPJ Walikota tahun 2022 mendapat tanggapan serius dari Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM.

Kata Maurits Mantiri, terkait dengan yang disampaikan Pansus DPRD terhadal rekomendasi atas LKPJ Wakikota tahun anggaran 2022, tentang pemberian insentif, saat ini nomenklaturnya adalah, Honorarium Jasa Tenaga Ahli (Rohaniwan) di Kota Bitung.

Jadi, kata dia, terkait dengan itu, sesuai dengan yang disampaikan Pansus DPRD diliat sesuai dengan kapasitas rumah ibadah. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved