Polisi Bunuh Anak di Semarang

Akhirnya Terungkap Penyebab Briptu Ade Kurniawan Polisi di Semarang Bunuh Anak, Hasil dengan Pacar

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). Ia membunuh anaknya sendiri yang baru berusia 2 bulan.

Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, Dina memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi," ujarnya.

Ancaman hukuman

Hukuman untuk tindak pidana pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 338 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, menurut JDIH Tanah Laut.

Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang mengatur tentang pembunuhan, seperti pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang ancamannya bisa lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

(Tribunnewsmaker/Tribun Jateng)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Terkini