TRIBUNMANADO.CO.ID - Briptu Ade Kurniawan kini harus menghadapi proses hukum, lantaran tindakan kejinya terhadap sang anak.
Dalam kepolisian Briptu memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan Bripda, dan mulai berperan sebagai pendamping anggota yang lebih baru serta belajar kepemimpinan.
Ia malah tega membunuh anak kandungnya yang masih berumur 3 bulan berinisal AN.
Baca juga: Tiga Bulan, Polisi di Manado Tangani 600 Kasus Kriminal: Tawuran, KDRT hingga Pembunuhan
Terjadi di pasar Peterongan, jalan MT Haryono, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.
AN sempat dilarikan RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.
Namun sayang, nyawanya tidak tertolong lagi.
Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah merupakan salah satu rumah sakit yang ada di kota Semarang, Indonesia.
Letaknya di jalan Wonodri Sendang Raya bersebelahan dengan gedung Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah serta gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang.
Hanya berjarak 800 an meter dari Pasar Peterongan, atau ditempuh 4 menit saja menggunakan sepeda motor.
Inilah tampang Briptu Ade Kurniawan, polisi yang tengah disidang karena membunuh anak kandungnya, bayi inisial AN yang masih berusia 2 bulan.
AN adalah anak Briptu Ade Kurniawan dari wanita bernama Dina Julia Pratami.
Briptu Ade dan Dina memiliki AN tanpa ikatan pernikahan resmi.
Dina yang selama ini masih berstatus pacar sebetulnya sudah kerap minta dinikahi Briptu Ade.
Namun Briptu Ade terus menolak karena ia ternyata sudah punya tiga istri siri.
Hal itu terkuak di persidangan kasus pembunuhan AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) menghadirkan saksi utama Dina Julia Pratami.
Dina merupakan ibu kandung dari AN atau mantan kekasih dari Briptu Ade.
Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari itu, Dina membeberkan perjumpaan awalnya dengan Ade terjadi pada malam pesta Halloween di klub malam Golden Tiger, kota Lama Semarang pada Oktober 2023 silam.
Semenjak itu mereka dekat dengan menjalin hubungan pacaran berujung kehamilan.
"Ketika tahu saya hamil usia kandungan sudah lima Minggu. Namun, terdakwa Ade tidak suka dengan menyuruh untuk menggugurkan kandungannya, saya tidak mau karena saya maunya dia menikahi saya," papar Dina di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2025).
Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil.
Setidaknya Ade kabur meninggalkannya ke Purbalingga sebanyak dua kali.
Dina mengaku sempat menyusul Ade ke rumahnya di Purbalingga.
Namun, kedatangan Dina tidak disambut hangat oleh keluarga Ade.
"Keluarga Ade menghina saya sebagai wanita murahan karena mau sama Ade. Mereka juga memberitahu bahwa Ade telah memiliki istri dan anak, tapi dinikahi siri," bebernya.
Dina mengakui pula sempat mendapatkan tawaran dari keluarga Ade untuk mau dinikahkan siri bukan menikah resmi.
Tawaran itu diberikan selepas hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi AN merupakan anak kandung Ade.
"Saya menolak dinikahkan siri, saya ingin dinikahkan secara sah diakui negara agar anak dapat akta kelahiran dan identitasnya jelas" ungkap Dina.
Kronologi
Pembunuhan itu bermula ketika Dina bersama Ade Kurniawan serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.
Sebelum berbelanja, mereka bertiga sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.
Dina kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.
Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
Dina sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.
Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Briptu Ade Kurniawan anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.
Briptu Ade Kurniawan juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.
"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."
"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.
Sesudah itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.
"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan."
"Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," paparnya.
Pada awalnya, Dina memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.
Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Briptu Ade Kurniawan hilang tanpa jejak.
Alfi mengatakan, Briptu Ade Kurniawan kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.
"Brigadir AK (Briptu Ade Kurniawan) ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," ungkapnya.
Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, Dina memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret 2025.
Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi," ujarnya.
Ancaman hukuman
Hukuman untuk tindak pidana pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 338 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, menurut JDIH Tanah Laut.
Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang mengatur tentang pembunuhan, seperti pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang ancamannya bisa lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnewsmaker/Tribun Jateng)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com