Kasus Dana Hibah GMIM

Dana Rp 3,4 Miliar Milik Sinode GMIM Sudah Diserahkan Polda Sulut ke Kejati Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUDAH DISERAHKAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Winardi Prabowo. Dana sebesar Rp3,4 miliar milik Sinode GMIM yang berada di rekening penampungan milik Polda Sulut kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini