Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.