TRIBUNMANADO.CO.ID - BPMS GMIM mengeluarkan surat pemberitahuan penyetoran sentralisasi merespon surat Bank Sulutgo terkait penyitaan uang di rekening Bank Sulutgo oleh Polda Sulut.
Dalam surat bernomor K 1438/PPD.VII/07 - 2025 bertanggal 29 Juli 2025 itu disebut 3 poin.
Poin pertama penyetoran sentralisasi dilakukan secara tunai di kantor Sinode GMIM melalui bidang perbendaharaan dan keuangan.
Tidak lewat virtual account atau transfer tunai.
Poin kedua sentralisasi berlangsung di hari kerja Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita dan Jumat pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Poin ketiga menyebut pemberitahuan tersebut berlangsung sejak tanggal surat dikeluarkan hingga pemberitahuan selanjutnya.
Disebut bahwa keputusan ini diambil lewat rapat BPMS GMIM tanggal 28 Juli 2025.
Sejumlah Pendeta mengaku kebijakan tersebut memberatkan.
Pasalnya mereka harus melakukan sentralisasi secara manual dengan membawa uang langsung ke kantor sinode.
"Kalau begini pasti repot, belum lagi dengan transportasi dan lainnya," kata seorang pendeta yang
enggan disebut namanya.
Uang Sinode GMIM Disita Polda Sulut
Beredar kabar bilamana uang milik GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita Polda Sulut.
Plt Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende saat dikonfirmasi Tribunmanado.com via WA Selasa (29/7/2025) membenarkan hal itu.
"Intinya sudah ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain," kata dia.
Menurut dia, pihaknya akan segera membahas masalah tersebut dengan BPMS.