Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian dana mencapai Rp8,9 miliar.
Dalam kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif.
Selain para tersangka yang sudah ditahan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Art/Ren)
-
Baca juga: Pdt Janny Rende Tegaskan GMIM Dukung Penegakkan Hukum Oleh Polda Sulut