Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Dana dalam Rekening Sinode GMIM yang Disita Telah Dialihkan ke Bank Lain

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GMIM - Dana dalam Rekening Sinode GMIM yang Disita Telah Dialihkan ke Bank Lain. (Kolase foto Gedung Sinode GMIM di Jalan Raya Tomohon – Manado, Kelurahan Talete II, Kota Tomohon, Sulut dan gambar ilustrasi uang pecahan seratus ribu.)

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian dana mencapai Rp8,9 miliar. 

Dalam kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif. 

Selain para tersangka yang sudah ditahan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Art/Ren)

-

Baca juga: Pdt Janny Rende Tegaskan GMIM Dukung Penegakkan Hukum Oleh Polda Sulut

 

 

 
 
 
 

Berita Terkini