Biasanya waruga terdiri dari dua bagian: bagian atas berbentuk setigi (penutup) dan bagian bawah menyerupai persegi panjang.
Sebelum pemindahan, dilaksanakan upacara adat meminta izin kepada leluhur, yang dalam bahasa Tonsea disebut Manginao.
Tradisi ini diyakini dapat mempermudah proses pemindahan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses ini juga didahului dengan izin resmi kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya, dengan tembusan ke pemerintah desa dan koordinasi dengan lembaga adat serta pemerhati budaya.
Menurut Refly, pemindahan waruga merupakan bagian dari pelestarian budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
"Agar tidak rusak, tidak dijali orang ambil barang peninggalan di dalam Waruga. Kami bersama berbagai pihak menjaga dan melindungi Waruga," kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2011 lalu, pihaknya pernah melakukan penataan waruga di Kompleks Waruga Dotu Rotty bersama komunitas budaya lainnya.
Tentang Waruga
Waruga merupakan peninggalan budaya megalith yang berlangsung sejak tahun 1500 SM.
Fungsinya sebagai kuburan. Mirip sarkofafus.
Yang unik, jasad manusia dikubur dalam posisi jongkok di atas tanah dalam sebuah bangunan mirip rumah.
Posisi jasad itu, dalam filosofi Minahasa, diibaratkan mirip bayi dalam kandungan ibunya.
Isi waruga tak hanya jasad, tapi juga barang berharganya selama hidup.
(TribunManado.co.id/Crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.