Bantuan Subsidi Upah

Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair di Tahap Pertama? Begini Cara Cek Pencairan untuk Tahap II

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN SUBSIDI UPAH - Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair di Tahap Pertama? Begini Cara Cek Pencairan untuk Tahap II

Kemnaker menetapkan penerima BSU berdasarkan data akhir yang sudah tervalidasi dan terverifikasi.

6. Pencairan Dana

Dana BSU disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.

Cara Validasi BSU di Situs Kemnaker

Bagi pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah melakukan validasi status di laman https://bsu.kemnaker.go.id. Validasi ini menjadi syarat penting sebelum dana disalurkan.

Berikut cara validasi BSU 2025:

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Ketik kode captcha yang muncul
  • Klik Cek Status
  • Status validasi akan ditampilkan secara otomatis

Validasi ini tidak membutuhkan login akun, nomor ponsel, atau data tambahan lainnya.

Sementara itu, pengecekan awal bisa dilakukan melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan data lebih lengkap seperti nama, tanggal lahir, dan alamat email.

Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (kategori Penerima Upah)
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan

Program BSU ini juga mencakup guru honorer dan tenaga pendidik PAUD berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Program BSU Jaga Daya Beli Masyarakat

BSU 2025 merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja dalam situasi ekonomi yang masih tidak pasti. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian nasional.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025. Ketentuan teknis program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menggantikan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Ini Alasan dan Alur Pencairannya

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini