Kepala (UPTD) Parkir di Kota Manado Hanny Mamengko menuturkan, juru parkir resmi mengantongi Id Card.
"Id card tersebut ditandatangani Dinas Perhubungan dan Ka UPT perparkiran," ujar Hanny Kamis (5/6/2025).
Selain itu, syarat lainnya adalah memegang karcis parkir resmi dan beroperasi di lokasi yang telah ditentukan. "Bukan di jalan provinsi maupun jalan nasional," katanya.
Lanjut Hanny, besaran tarif parkir di tepi jalan sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Khusus roda 2 sebesar Rp. 3.000, roda empat 4 Rp 5.000, roda 6 Rp 6.000.
Dinas Perhubungan Manado bersama aparat kepolisian terus melakukan penertiban parkir liar di Kota, Manado, Sulut.
Kadis Perhubungan Manado Jefry Worang mengungkapkan, penertiban bertujuan mencegah pungli serta optimalkan pendapatan asli daerah.
"Kami berkoordinasi dengan juru parkir untuk tertibkan juru parkir liar," kata dia beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan keberadaan juru parkir liar merugikan masyarakat
serta mengganggu citra pelayanan.Dirinya meminta masyarakat untuk tidak membayar bayar parkir bilamana tak beroleh karcis resmi.
Diketahui Pemerintah kota (Pemkot) Manado menunjuk juru parkir resmi di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).Sembari itu menertibkan juru parkir liar yang menjamur.(art)
Baca berita selengkapnya : klik link
(Tribun Manado/pet/art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.