Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Juru Parkir di Manado

Juru Parkir Liar di Kota Manado Ditertibkan Pemerintah, Masyarakat Tak Harus Bayar

Juru Parkir Liar di Kota Manado Ditertibkan Pemerintah. Masyarakat Tak Harus Bayar Bila Tak Ada Karcis Resmi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Fernando Lumowa/TribunManado.co.id
PARKIR LIAR - Potret parkir liar di depan RS Siloam dan Golden Swalayan Manado pada Januari 2024 lalu. Info terbaru, Juru Parkir Liar di Kota Manado Ditertibkan Pemerintah. Masyarakat Tak Harus Bayar Bila Tak Ada Karcis Resmi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Juru parkir liar di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini ditertibkan pemerintah.

Dinas Perhubungan Manado bersama aparat kepolisian terus melakukan penertiban terhadap para juru parkir liar ini.

Kadis Perhubungan Manado Jefry Worang mengungkapkan, penertiban bertujuan mencegah pungli serta optimalkan pendapatan asli daerah.

"Kami berkoordinasi dengan juru parkir untuk tertibkan juru parkir liar," kata dia beberapa waktu lalu.

Jefry menuturkan, keberadaan juru parkir liar merugikan masyarakat serta mengganggu citra pelayanan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak membayar bayar parkir bilamana tak beroleh karcis resmi.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah membuat kebijakan, yakni menunjuk juru parkir resmi di "Kota Tinutuan" sambil menertibkan juru parkir liar yang menjamur.

Kepala (UPTD) Parkir di Kota Manado Hanny Mamengko juga menuturkan, juru parkir resmi mengantongi Id Card.

"Id card tersebut ditandatangani Dinas Perhubungan dan Ka UPT perparkiran," katanya Kamis (5/6/2025).

Syarat lainnya adalah memegang karcis parkir resmi.

Mereka juga beroperasi di lokasi yang ditunjuk.

"Bukan di jalan nasional maupun jalan nasional," katanya.

Ungkap dia, pihaknya menetapkan besaran parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus roda 2 sebesar Rp. 3.000.

"Roda empat 4 Rp 5.000 dan roda 6 Rp 6.000," katanya. (Art)

-

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara: Juru Parkir Resmi, 13 Pendeta GMIM, Bursa Calon Ketua Golkar Sulut

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved