TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Seorang lelaki berinisial AM alias Diks (22) warga kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung.
Dirinya ditangkap sebagai pengedar paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.
Diks satu dari empat tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung.
Ia merupakan seorang residivis yang beru bebas tiga hari atas kasus narkoba jenis obat terlarang.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers di Mapolres Bitung, Senin (17/3/2025).
Diks mengaku punya modal sebesar Rp 50 juta untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.
Selain itu, ia juga memiliki atasan.
"Modal tersebut saya dapat bos," ucap Diks.
Sabu yang didapatkan dijual per gram.
Hanya dalam waktu seminggu, ia sudah bisa balik modal.
Albert mengatakan kasus ini akan terus diselidiki.
"Kita akan terus selidiki kasus ini. Kalau di luar daerah akan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres tersebut, kalau perlu Ditnarkoba Polda-nya," pungkas Albert.
Jaringan Manado-Palu
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai membeberkan tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap.
Baca juga: Chord Lagu Ya Thoybah - Fauzana - Kunci Gitar Em
Baca juga: Gempa Bumi Siang Ini Senin 17 Maret 2025, Info BMKG di Laut, Magnitudo 3.0 SR
Ketiganya merupakan jaringan dari luar Kota Bitung.