Kasus Narkoba di Bitung

Identitas 4 Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Bitung Sulawesi Utara, 1 Residivis

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Keempat tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polres Bitung menggelar konferensi pers kasus peredaran narkoba, Senin (17/3/2025).

Dari tiga kasus ini, Polres Bitung telah menetapkan empat tersangka.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai mengatakan, kasus pertama diungkap pada Selasa (25/2/2025).

Tersangkanya adalah lelaki berinisial AM alias Diks (22) warga Kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dari tangannya disita sabu seberat 0,3 gram.

Kemudian kasus kedua diungkap pada Senin (3/3/2025).

Tersangkanya adalah lelaki berinisial MFU alias Usman (23), warga kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

KONFERENSI PERS - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers pengungkapan peredaran sabu di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Keempat tersangka dan barang bukti juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan)

Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0,5 gram.

Kemudian kasus ketiga berhasil diungkap pada Jumat (14/3/2025).

Dari kasus ini Sat Narkoba Polres Bitung menangkap dua lelaki sebagai tersangka.

Tersangka pertama berinisial AMS alias Abdul (23) warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.

Kemudian tersangka kedua berinisial AC alias Arjun (22) warga kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.

Dari kedua tersangka ini barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 gram.

Keempat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Motor Roda 3 Oleng Tabrak Pohon

Baca juga: Kapan THR Pensiunan Cair? Simak Jadwal Penyaluran dan Besarannya

"Dari keempat tersangka ini ada satu residivis, baru tiga hari bebas kasus obat terlarang yaitu lelaki Diks," tutup Albert.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini