"Tiga kasus berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bitung, dan sudah menetapkan empat tersangka. Mereka memesannya dari luar Kota Bitung," kata Albert saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Sabu tersebut dipesan para tersangka ada yang dari Palu dan Kota Manado.
"Pemesanan hanya melalui media sosial, modusnya ini jaringan terputus," tegas Albert.
Caranya, para tersangka mengambil barang tanpa bertemu penjual.
"Pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya," tutur Albert.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.