- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100
Gaji guru
Dikutip dari kompas.com, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merasakan kenaikan gaji akibat adanya peraturan pemerintah yang baru.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.
Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat.
Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.
Guru ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.
Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.
Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.