TRIBUNMANADO.CO.ID- Tak hanya ASN aktif saja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Pun para pensiunan juga, mereka rupanya sudah mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 12 persen.
Itu membuat para pensiunan semakin sejahtera.
Baca juga: Cair Maret 2025, Berikut Jadwal Lengkap Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan
Pemerintah masih sangat menghargai jasa mereka selama bekerja.
Kini gaji mereka masih sama dengan tahun sebelumnya.
Belum ada informasi terkait pembaruan gaji pensiunan PNS 2025.
Kenaikan itu berlaku untuk pensiunan PNS golongan I hingga IV.
Seperti diketahui, pensiunan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen sejak 2024 lalu.
Gaji pensiunan PNS 2025, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Seperti diketahui, usia pensiun PNS terus bertambah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Lalu naik menjadi 57 tahun pada tahun 2019, usia 58 tahun pada 2022, dan bertambah jadi 59 tahun pada 2025.
Berikut gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV
Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200