TRIBUNMANADO.CO.ID -Isu soal penghapusan THR dan gaji ke 13 ditepis.
Pemerintah memastikan akan membayar THR dan gaji ke 13 tersebut.
Namun menunggu jadwal yang sudah ditentukan.
Baca juga: Aturan Soal THR 2025, Mulai Tanggal Pencairan Hingga Penghitungan Besarnya
Dalam pemberian THR dan gaji ke 13, ada lima komponen pokok sebagai dasar pertimbangan.
Selain gaji pokok, ada juga tunjangan ini dan itu.
Tunjangan tersebut diberikan untuk meringankan beban dari para aparatur negara.
Pemerintah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK, termasuk Polri dan TNI tahun 2025.
Para pensiunan juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Seperti diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Diperkirakan pencairan THR PNS 2025, THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025.
Sedangkan gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diperkirakan cair sekitar bulan Juni atau Juli 2025.
Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan