2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.
THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Cara cek THR dan gaji ke-13
Cara mengecek THR dan gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji.
- Kantor Bendahara Instansi
PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung.
- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.
Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.