THR dan Gaji ke 13

Penghitungan Nilai THR dan Gaji ke 13, Bisa Lebih Besar dari Pokoknya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR: Ilustrasi THR. Pemerintah memastikan THR dan gaji ke 13 cair

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja

Berdasarkan skema komponen itu, besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.

Seperti diketahui pada tahun 2025, pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK.

Termasuk pula para pensiunan.

Mengacu pada Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

Halaman
1234

Berita Terkini