TRIBUNMANADO.CO.ID - THR dan gaji ke-13 adalah hal yang paling ditunggu oleh abdi negara.
Apalagi dalam waktu dekat akan memasuki bulan suci Ramadhan.
Namun pemerintah sudah memastikan, THR akan dicairkan.
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Aman dan Akan Dibayar, Pemerintah: Itu Hak dari Para Pegawai Negeri
Tidak terkena efisiensi, dan untuk pencariannya sedang dalam proses.
Namun rupanya tak semua akan menerima THR dan gaji ke 13.
Ada ketentuan yang bisa membuat mereka tidak menerima THR dan gaji ke 13.
PNS, TNI, Polri dan pensiunan menunggu jadwal pencarian THR dan gaji ke-13 yang sempat dikhawatirkan oleh mereka. Tahukah anda, jika sejak tahun lalu tak semua pegawai negeri yang menerima THR.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pencairan kedua tunjangan tersebut.
"Sudah disiapkan, aman itu, aman," ujar Rini saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Meskipun pencairan telah dipastikan, proses administrasi masih berjalan.
Rini mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS.
"Kita sedang persiapkan PP-nya, ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa kita sudah keluarkan PP-nya," katanya.
Senada dengan Rini, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," kata Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa anggaran sudah dialokasikan, dan saat ini pemerintah hanya tinggal menyelesaikan proses administrasinya.