THR dan Gaji 13 PNS

Ini Kategori PNS dan TNI-Polri yang Tidak Dapat Menerima THR, Sesuai Peraturan Pemerintah

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Kategori PNS dan TNI-Polri yang Tidak Dapat Menerima THR

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan ini isu pencairan tunjangan hari raya (THR) ramai dibicarakan

Hal tersebut tentunya lantaran perayaan Hari Raya Idul Fitri yang semakin dekat.

Biasanya, THR identik dengan kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI-Polri 

Namun ternyata ada PNS dan TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Dilansir dari Kompas, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan TNI-Polri mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024)

Kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Pada kategori PNS dan TNI-Polri yang tidak menerima THR tersebut tercantum dalam peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Diketahui dalam pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kategori:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

Halaman
1234

Berita Terkini