TRIBUNMANADO.CO.ID - Kembali lagi Pemerintah bikin Aturan Baru Pemerintah.
Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.
Artinya bulan ini Aturan Baru Pemerintah itu mulai berlaku.
Dan jika ada yang belum bikin ternyata ada denda yang menanti mereka.
Aturan ini berkaitan dengan NIK KTP dan NPWP.
Resmi berlaku per 1 Juli 2024 berikut cara mudah dan cepat padankan NIK KTP menjadi NPWP bagi peserta wajib pajak yang belum melakukannya.
Karena setelah batas waktu tersebut, akan ada denda bagi peserta atau wajib pajak yang belum melakukan pemadanan.
Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependuduka (NIK) menjadi Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP) yakni 30 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan memberlakukan NIK menjadi NPWP per 1 Juli 2024.
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Klik "Cek NPWP"
- Anda juga dapat langsung mengunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha