Aturan Baru Pemerintah

Ini Isi dari Aturan Baru Pemerintah Soal NPWP Format 15 Digit

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kartu NPWP

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info Aturan Baru Pemerintah.

Ini berkaitan dengan NPWP.

Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 pada 28 Juni 2024 lalu.

Dimana pemerintah telah meresmikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.

Kendati begitu, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit untuk berbagai layanan pajak saat ini.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat masih ada 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP.

Ia juga menyebut, pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99 persen atau ada sebanyak 400.000 NIK dan NPWP yang belum berhasil dipadankan.

"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99 persen.

Suryo menjelaskan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit bakal dipensiunkan usai Core Tax Administration System (CATS) diimplementasikan.

Coretax System ini resmi menjadi sistem baru perpajakan untuk mengganti NPWP format 15 digit.

Dimana diketahui NPWP format 15 digit kini dipensiunkan.

Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru.

Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit bakal dipensiunkan usai Core Tax Administration System (CATS) diimplementasikan.

Adapun sistem pajak canggih tersebut rencananya bakal berjalan pada akhir tahun ini.

Halaman
123

Berita Terkini