“Tidak mendapatkan kesempatan untuk mencoblos,” jawab Adi.
Sementara itu saksi KPU di persidangan bernama Redy membenarkan memang terjadi kekurangan kertas suara.
“Saya mantan ketua KPPS TPS 04 akan menerangkan perihal yang terjadi karena kekurangan surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5,” kata Redy.
“Sesuai DPT itu berjumlah 295 ditambah 2 persen menjadi 301. Namun ketika pagi setelah pembukaan rapat pemungutan suara. Setelah dibuka kotak suara untuk DPRD Kabupaten itu berkurang 83,” lanjutnya.
“Jadi rillnya hanya berapa,” tanya Suhartoyo.
“Hanya ada 218 Yang Mulia,” jawab Adi.
“Karena apa?” tanya kembali Suhartoyo.
“Di luar kewenangan kami Yang Mulia karena kami hanya menerima,” terangnya.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)