Setelah informasi dan datanya cocok, polisi lakukan penangkapan dan pemeriksaan badan serta Hendphone.
"Kami mendapati bukti Percakapan di whatsapp tentang, transaksi barang. Setelah interogasi bahwa yang di maksud barang di percakapan whatsapp tersebut, ia mengakuinya adalah Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang di sembunyikan disudut bawa tempat duduk Halte yang berada di depan sekolah tidak jauh dari tempatnya sekitar 50 meter," urainya.
Tak berhenti disitu, keesokan harinya kamis tanggal 18 Januari 2024 jam 17.45 wita Tim Opsnal, di Pimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan SH langsung melakukan pengembangan.
Tim menuju rumah milik lelaki FM alias Ery di Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung Sulut.
Di sana polisi bersama Kepala lingkungan IV setempat melakukan penggeledahan.
"Kami mendapati alat hisap bong, pipet, korek api gas, pirek dan sedotan serta gunting yang disembunyikan dalam lemari pakaian," tambahnya.
Lanjut Kapolres, dalam kasus ini lelaki itu merupakan kuris dimana modus operandinya pengambilan barang diletakan pada tempat tertentu yang akan di ambil pembeli tanpa ketemu penjualnya.
Atas perbuatannya sang kuris sabu di Bitung ini, disangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
Dalam bentuk bukan tanaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar rupiah.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.