Kasus Narkoba di Bitung

Ini Modus Kurir Sabu di Bitung Sulut, Simpan Dalam Dus Rokok dan Lemari Pakaian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyampaikan keterangan pers terkait kasus sabu dengan tersangka seorang kurir warga Bitung Sulut

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah jenis Narkoba, yang berhasil diungkap dan tangkap pelakunya, oleh Satres Narkoba Polres Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, ada dua jenis Narkoba, sabu-sabu dan obat keras Trihexypenidyl atau Tri X.

Terangkum dalam tiga kasus berbeda.

Baca juga: Polres Bitung Sulut Bakal Gelar Jumpa Pers Hari Ini, Soal Penangkapan Kasus Narkoba

Untuk kasus sabu pertama, terjadi pada tanggal 17 Januari 2024, kasus Tri X pada tanggal 8 Februari 2024 dan kasus sabu kedua tanggal 22 Maret 2024.

Kasus sabu yang pertama, tim opsnal satres Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan 3 paket sabu yang di masukkan dalam dus rokok.

Dalam kasus ini, polisi menangkap lelaki FM alias Ery (25) yang berprofesi sebagai pelaut warga Kelurahan Kakenturan I Kecamatan Maesa Bitung Sulut.

Saat ditangkap pada Rabu 17 Januari 2024, lelaki FM alias Ery mengakuinya sabu  disembunyikan di sudut bawah tempat duduk Halte yang berada di depan sekolah SMKN 1 Bitung. 

Tim Opsnal yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigian meminta FM untuk menunjukan barang yang dimaksud di tempat ia sembunyikan.

"Setelah ia menunjukan dan membuka pembungkus rokok, di dalam berisi 3 paket sabu dengan berat sekitar 0,30 gram," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bitung jalan Wolter Monginsidi Bitung, Kamis (28/3/2024).

Sebelum mengungkap itu, Kapolres Bitung membeber kronologisnya.

Di mana, berdasarkan informasi yang diterima Polisi, tempat tersebut dan sekitarnya diduga sering di lakukan transaksi Narkoba jenis sabu dan obat-obat keras.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bitung lalu melakukan pengamatan di lokasi yang di maksud,sepanjang jalan Martadinata, dan sekitar depan SMKN 1 Bitung.

Pada saat itu Polisi  mencurigai ada seorang lelaki sedang duduk di atas motor sendirian, sambil memegang Hendphone.

Polisi lalu mencocokkan ciri-ciri lelaki itu, dengan ciri-ciri kirir narkoba hasil pulbaket dari Satresnarkoba Polres Bitung.

Setelah informasi dan datanya cocok, polisi lakukan penangkapan dan pemeriksaan  badan serta Hendphone.

"Kami mendapati bukti Percakapan di whatsapp tentang, transaksi barang. Setelah interogasi bahwa yang di maksud barang di percakapan whatsapp tersebut, ia mengakuinya adalah Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang di sembunyikan disudut bawa tempat duduk Halte yang berada di depan sekolah tidak jauh dari tempatnya sekitar 50 meter," urainya.

Tak berhenti disitu, keesokan harinya kamis tanggal 18 Januari 2024 jam 17.45 wita Tim  Opsnal, di Pimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan SH langsung melakukan pengembangan.

Tim menuju rumah milik lelaki FM alias Ery di Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung Sulut.

Di sana polisi bersama Kepala lingkungan IV setempat melakukan penggeledahan.

"Kami mendapati alat hisap bong, pipet, korek api gas, pirek dan sedotan serta gunting yang disembunyikan dalam lemari pakaian," tambahnya.

Lanjut Kapolres, dalam kasus ini lelaki itu merupakan kuris dimana modus operandinya pengambilan barang diletakan pada tempat tertentu yang akan di ambil pembeli tanpa ketemu penjualnya.

Atas perbuatannya sang kuris sabu di Bitung ini, disangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

Dalam bentuk bukan tanaman.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun  atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar rupiah.

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini