BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah jenis Narkoba, yang berhasil diungkap dan tangkap pelakunya, oleh Satres Narkoba Polres Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, ada dua jenis Narkoba, sabu-sabu dan obat keras Trihexypenidyl atau Tri X.
Terangkum dalam tiga kasus berbeda.
Baca juga: Polres Bitung Sulut Bakal Gelar Jumpa Pers Hari Ini, Soal Penangkapan Kasus Narkoba
Untuk kasus sabu pertama, terjadi pada tanggal 17 Januari 2024, kasus Tri X pada tanggal 8 Februari 2024 dan kasus sabu kedua tanggal 22 Maret 2024.
Kasus sabu yang pertama, tim opsnal satres Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan 3 paket sabu yang di masukkan dalam dus rokok.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lelaki FM alias Ery (25) yang berprofesi sebagai pelaut warga Kelurahan Kakenturan I Kecamatan Maesa Bitung Sulut.
Saat ditangkap pada Rabu 17 Januari 2024, lelaki FM alias Ery mengakuinya sabu disembunyikan di sudut bawah tempat duduk Halte yang berada di depan sekolah SMKN 1 Bitung.
Tim Opsnal yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigian meminta FM untuk menunjukan barang yang dimaksud di tempat ia sembunyikan.
"Setelah ia menunjukan dan membuka pembungkus rokok, di dalam berisi 3 paket sabu dengan berat sekitar 0,30 gram," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bitung jalan Wolter Monginsidi Bitung, Kamis (28/3/2024).
Sebelum mengungkap itu, Kapolres Bitung membeber kronologisnya.
Di mana, berdasarkan informasi yang diterima Polisi, tempat tersebut dan sekitarnya diduga sering di lakukan transaksi Narkoba jenis sabu dan obat-obat keras.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bitung lalu melakukan pengamatan di lokasi yang di maksud,sepanjang jalan Martadinata, dan sekitar depan SMKN 1 Bitung.
Pada saat itu Polisi mencurigai ada seorang lelaki sedang duduk di atas motor sendirian, sambil memegang Hendphone.
Polisi lalu mencocokkan ciri-ciri lelaki itu, dengan ciri-ciri kirir narkoba hasil pulbaket dari Satresnarkoba Polres Bitung.