TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan berbeda atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapakan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan.
Setelah penetapan tersangka tersebut, jajaran pimpinan KPK memberikan tanggapan.
Nurul Ghufron minta maaf
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
FIrli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan hadiah atau janji.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Adapun SYL saat ini juga menjadi tersangka di KPK.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron dalam keterrangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.
Ia menyatakan, penetapan tersangka Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan,” tutur Ghufron.
Sikap Ghufron berbanding terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: Firli Bahuri Didesak Lepas Jabatan Ketua KPK: Koruptor Tidak Boleh Memimpin Pemberantasan Korupsi
Alexander Marwata akui tidak malu
Dalam konferensi pers kelembagaan terkait status tersangka Firli di KPK pada Kamis (23/11/2023), ia menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu.
Pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.